Selain itu, dikutip dari jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2 – 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dan dikutip dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum dilaporkan mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi yang ditinjau dari nilai Hazard Quotient (HQ).
Ecoton menegaskan, bahwa hal ini tidak sesuai dengan:
a. Bahwa dengan adanya pencemaran Air, Gubernur Jawa Barat tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Dan bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.
b. Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait