Ecoton mengancam, akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan – permintaan sebagaimana tersebut diatas
"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," tandas Prigi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait