Lalai Tangani 4 Sungai, Ecoton Somasi Gubernur Jawa Barat

Ali Masduki
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat. (Foto: Pool)

Ecoton mengancam, akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan – permintaan sebagaimana tersebut diatas

"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," tandas Prigi.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network