Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan tingkat inflasi Jatim yang tercatat sebesar 2,53 persen serta pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami berharap, kenaikan UMP 2026 dapat menjaga daya beli pekerja, mendorong konsumsi masyarakat, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
