Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Lukman Hakim
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatom Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) warga Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara. 

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network