Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Lukman Hakim
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatom Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Widi menjelaskan, tersangka SAK, yang diketahui bernama Samuel Adi Kristanto, telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara tersangka MY atau Muhammad Yasin masih dalam proses pengejaran dan penangkapan oleh tim kepolisian.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” kata Widi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, SAK diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Adapun MY disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” jelas Widi.

Terkait penahanan, Widi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network