Kejati Jatim Tunjuk 3 JPU Tangani Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

Lukman Hakim
Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar (kanan). Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network