Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
