Mediasi di Unitomo: Armuji Akui Salah Sebut Nama Ormas Madas dalam Sidak Viral

Lukman Hakim
Wawali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan maaf kepada Madas dalam forum mediasi bersama Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik (kiri) di Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) atas penyebutan nama ormas tersebut yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.

Permintaan maaf itu disampaikan Armuji dalam forum mediasi bersama Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik di Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Surabaya, Selasa (6/1/2026). “Saya khilaf menyebut nama ormas. Saya mohon maaf. Tidak ada niat menstigmatisasi Madas,” ujar Armuji.

Armuji menjelaskan, kehadirannya dalam inspeksi mendadak (sidak) bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepadanya. Ia menegaskan, viralnya peristiwa tersebut bukan berasal dari inisiatif pribadinya.

“Yang memviralkan bukan saya. Televisi menghubungi terus, laporan juga masuk banyak, sehingga saya datang ke lokasi,” katanya.

Ia mengakui sempat menyebut nama Madas dalam dialog yang kemudian tayang di kanal YouTube dan media sosial pribadinya. Namun, menurut Armuji, penyebutan itu terjadi secara spontan dan merupakan kekeliruan. “Saya kira itu logo Madas, ternyata bukan. Tulisan ‘gong xi fa cai’,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik kembali menegaskan bahwa organisasinya tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dipersoalkan. Ia menolak tudingan premanisme yang sempat dialamatkan kepada ormasnya. “Kami tegaskan, Madas bukan ormas preman,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Umum. Berdasarkan kajian tim hukum Madas, tidak ditemukan keterlibatan organisasi dalam kejadian tersebut. “Tidak ada satu pun berita acara yang menyebut Madas. Itu bukan kegiatan organisasi,” tegasnya.

Ia mengakui terdapat individu yang hadir dalam suatu kegiatan, namun menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengaitkan perbuatan individu dengan organisasi. “Jika terbukti melanggar hukum, kami mendukung aparat untuk menindak sesuai aturan,” ujarnya.

Taufik juga menilai penggunaan simbol atau atribut tertentu telah berkembang menjadi framing yang merugikan organisasinya. “Ini sudah berkembang menjadi framing,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian serta mengakhiri polemik di ruang publik. “Kalau ada yang salah, silakan diproses sesuai hukum,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Madas melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax melalui akun media sosial milik Armuji, yakni @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporan itu dibuat karena Armuji diduga sudah menyebut nama Ormas Madas dalam video sidaknya di rumah Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang diusir dan rumahnya dirobohkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network