Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.
"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
