Komisi C DPRD Surabaya Endus Reklamasi Ilegal di Kalianak: Tanpa Izin Lingkungan!

Trisna Eka Adhitya
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.

"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network