Sidang Praperadilan Khairul Akbar, Hadirkan Pakar Hukum Fahri Bachmid

Andika
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Dalam kesimpulannya, Fahri Bachmid menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur jika, kewajiban penyampaian SPDP tidak dipenuhi secara tepat waktu. Lalu, ​tidak adanya dua alat bukti yang sah secara individual pada diri pemohon saat ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian dilakukannya pemeriksaan calon tersangka secara relevan dan proporsional,” jelasnya



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network