Dalam kesimpulannya, Fahri Bachmid menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur jika, kewajiban penyampaian SPDP tidak dipenuhi secara tepat waktu. Lalu, tidak adanya dua alat bukti yang sah secara individual pada diri pemohon saat ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian dilakukannya pemeriksaan calon tersangka secara relevan dan proporsional,” jelasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
