SANANA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Andi Muhammad Khairul Akbar. Sidang ini menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Snn pada Kamis (15/1/2026) tersebut, pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli. Di hadapan hakim tunggal, Fahri menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip due process of law.
"Pembatasan terhadap hak asasi seseorang harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk perlindungan yudisial," ujar Fahri di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Hatta Ali.
Fahri menjelaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya adalah applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dipraktikkan. Artinya, setiap pasal dalam hukum acara pidana merupakan penjaga hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Ia menyoroti sejumlah hal fundamental dalam perkara ini. Berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat imperatif atau memaksa.
SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. "Tanpa pemberitahuan resmi, warga negara kehilangan haknya untuk mempersiapkan pembelaan diri secara dini," tegasnya.
Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Namun, Fahri menekankan bahwa pengujian dua alat bukti tidak boleh hanya sekadar kuantitas (jumlah), melainkan harus secara kualitatif, yakni menguji validitas dan relevansinya.
“Pemeriksaan calon tersangka adalah syarat mutlak untuk mengonfirmasi alat bukti demi menghindari tindakan sewenang-wenang (arbitrary power) dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
