Terbukti Tadah Mobil Curian, Theresia Febyane Divonis 7 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Theresia Febyane Cristanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

​Mobil tersebut diketahui milik Agnes Nidya Astanti, mantan kekasih Steven, yang dicuri menggunakan kunci serep di kawasan Sambikerep, Surabaya. Transaksi penyerahan uang dilakukan di Rest Area Tol Sidoarjo pada 18 September 2025. Terdakwa membayar total Rp19,5 juta (termasuk upah Steven) melalui transfer bank.

​Usai transaksi, terdakwa membawa mobil tersebut ke sebuah bengkel di Jalan Raya Prapen untuk dilakukan pengecatan ulang dan perubahan identitas kendaraan. Akibat rangkaian perbuatan penadahan ini, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil mencapai Rp195 juta.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network