ASN Pemprov Jatim Diadili atas Dugaan Perzinaan

Lukman Hakim
Ilustrasi perzinaan. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan ITD diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Prabowo Prawira Yudha didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network