Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan ITD diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Prabowo Prawira Yudha didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
