Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan.
Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai Rp3,6 miliar. Yakni hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun.
”Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
