MADIUN, iNewsSurabaya.id – Seorang warga Kota Madiun berinisial ARN melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Jawa Timur (Jatim), setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan terlarang dengan atasannya di sebuah perusahaan swasta.
ARN mengungkapkan, dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan istrinya berinisial IMW, dengan pimpinan perusahaan distribusi tepung dan santan daerah Rungkut Surabaya. Peristiwa itu diketahui ARN sejak Juli 2025.
“Sejak Juli saya mengetahui istri saya menjalin hubungan dengan atasannya. Bahkan mereka sempat ke hotel bersama,” kata ARN, Kamis (5/2/2026)
Meski demikian, ARN memilih untuk menahan diri dan mencoba memperbaiki rumah tangganya. Ia mengaku sempat memberikan toleransi dengan syarat hubungan tersebut dihentikan sepenuhnya.
“Rumah tangga bagi saya sangat penting. Saya masih beritikad memperbaiki hubungan dengan satu syarat, tidak ada lagi hubungan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun upaya tersebut kembali kandas setelah ARN mendapati istrinya masih menjalin hubungan terlarang itu. Bahkan, keduanya disebut sempat tertangkap berada di sebuah toko yang kebetulan dijaga kerabat ARN.
ARN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan. Namun, menurutnya, penanganan internal perusahaan berjalan lambat dan tidak efektif. IMW diketahui dimutasi ke Jombang, sementara pimpinannya dipindahkan ke Jakarta.
“Prosesnya terlambat. Istri saya memilih resign saat dimutasi ke Jombang, sedangkan pasangannya itu baru diproses belakangan. Selama itu saya tidak mendapat konfirmasi dari pihak kantor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ARN mengaku baru mengetahui bahwa istrinya tetap tinggal di Surabaya dan diduga hidup satu atap dengan pasangan gelapnya, di sebuah apartemen hingga 31 Desember 2025. Fakta tersebut baru kembali terungkap pada awal Januari 2026 setelah ARN memperoleh barang bukti.
Pada 4 Januari 2026, ARN melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polda Jatim. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dengan melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Laporan saya diverifikasi dan petugas langsung ke TKP. Setelah dikonfirmasi, laporan diterima dengan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
