Ia menjelaskan, untuk zakat yang dihimpun dari instansi pemerintah daerah, sekitar 70 persen dana langsung dikembalikan untuk program di lingkungan instansi tersebut. Sementara Baznas mengelola sekitar 30 persen untuk didistribusikan kepada mustahik.
“Misalnya ada instansi menyetor Rp100 juta per bulan, maka sekitar Rp70 juta kembali untuk program di lingkungan mereka, dan 30 persen kami kelola untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
