Tak berhenti di situ, identitas keluarga juga dilekatkan dalam nama ELRINA, yang merupakan akronim dari tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana. Unsur emosional inilah yang disebut saksi menjadi pembeda kuat sekaligus ciri khas merek tersebut.
Sementara itu, saksi ahli Agustinus Prajaka, dosen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum dan pengurus Sentra HKI Unika Atmajaya Jakarta, menjelaskan aspek hukum dalam perkara ini.
Ia menegaskan, gugatan pembatalan merek umumnya diajukan ketika terdapat dugaan itikad tidak baik, seperti upaya meniru atau membuat kemiripan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“Unsur itikad tidak baik dapat terlihat dari tindakan meniru, menjiplak, atau menciptakan persepsi keliru di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah pencoretan atau penghapusan sertifikat merek dari daftar resmi.
Modus kemiripan visual, lanjutnya, kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk membangun asosiasi dengan merek yang sudah lebih dulu dikenal publik.
Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menilai munculnya merek lain dengan unsur visual serupa telah mengganggu hak eksklusif kliennya.
Ia menyebut terdapat kemiripan pada bentuk, pita, warna, hingga elemen visual lainnya. Perbedaan yang ada dinilai hanya berupa tambahan kecil yang tidak signifikan.
“Jika disandingkan, orang bisa terkecoh. Secara bentuk, pita, warna, sangat mirip. Perbedaannya hanya sedikit,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, kehadiran saksi fakta dalam sidang menjadi penting untuk menunjukkan sejarah panjang perjalanan merek Bandeng Juwana, termasuk perubahan desain dari hitam putih hingga berwarna seperti saat ini.
Perkara ini menunjukkan bahwa merek bukan hanya soal administrasi pendaftaran, melainkan juga soal identitas, sejarah, dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun.
Di tengah ketatnya persaingan industri oleh-oleh khas, sengketa merek menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.
Sidang gugatan pembatalan merek ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim PN Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
