Fatwa Terbaru MUI Soal Usaha Bulion Syariah, Begini Respon Pegadaian

Arif Ardliyanto
Industri keuangan syariah mendapat penguatan lewat Fatwa DSN-MUI Nomor 166. Pegadaian siap mengimplementasikan usaha bulion sesuai prinsip syariah. Foto ist

Data industri mencatat, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema usaha bulion syariah, angka ini dapat menjadi kekuatan modal domestik yang sangat besar.

Karena itulah, penyusunan fatwa ini tidak dilakukan secara normatif semata. Tim DSN-MUI bahkan turun langsung ke pabrik emas untuk memastikan keberadaan fisik emas (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Langkah ini penting untuk menjawab kekhawatiran publik terkait transparansi dan kepastian kepemilikan emas dalam transaksi digital.

Pegadaian Perkuat Layanan Bank Emas Syariah

Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK, PT Pegadaian menyambut baik kehadiran fatwa tersebut.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa fatwa ini menjadi landasan hukum yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu,” jelasnya.

Artinya, saldo emas digital bukan sekadar angka di layar aplikasi. Emas fisiknya benar-benar tersedia dan dapat dicetak atau diambil melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian.

Konsep Emas Kolektif: Transparan dan Bebas Gharar

Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengaturan tentang emas musya’ atau kepemilikan kolektif. Skema ini memastikan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian) dalam investasi emas digital.

Sederhananya, jika 100 orang masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang tersimpan di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikan masing-masing.

Meski emas batangan tidak dipisah per keping sesuai denominasi transaksi, hak kepemilikan tetap nyata dan terjamin.

Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah

Fatwa Nomor 166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion berbasis syariah: Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad syariah lainnya, Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar, Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.

Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.

Struktur ini menjadi pedoman operasional agar seluruh aktivitas usaha bulion berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menilai fatwa ini memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya di Jawa Timur.

Menurutnya, edukasi kepada nasabah akan terus ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa emas bukan hanya instrumen simpanan, tetapi juga investasi syariah yang produktif dan berkelanjutan.

Angin Segar Industri Keuangan Syariah

Kehadiran fatwa ini membawa optimisme baru, tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion.

Lebih dari sekadar regulasi, Fatwa DSN-MUI Nomor 166 menjadi pijakan moral dan operasional dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menegaskan perannya. Kini, dengan payung syariah yang jelas, masyarakat memiliki kepastian bahwa setiap gram yang mereka miliki bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network