​Keluhan Petani Tembakau, Terhimpit Kenaikan Cukai hingga Aturan Batas Nikotin

Lukman Hakim
Petani tembakau resah dengan rencana pembatasan kadar nikotin. (Foto : Istimewa).

​LUMAJANG, iNews Surabaya.id - Memasuki periode April hingga Mei, para petani tembakau di Lumajang bersiap menyambut musim kemarau sebagai penanda dimulainya musim tanam

Namun, kegembiraan menyambut musim tanam tahun ini dibayangi keresahan akibat mencuatnya rekomendasi regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

​Data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang mencatat, luas lahan tembakau di wilayah ini mencapai 1.220 hektare pada tahun lalu. Meski minat tanam diprediksi meluas seiring datangnya kemarau, "kepungan" regulasi terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat para petani merasa terancam.

​Salah satu petani tembakau di Lumajang, Sri Maryati mengungkapkan bahwa dorongan pembatasan kadar nikotin hanya akan menambah beban di atas pundak petani yang sudah berat.

​"Petani belum sempat bernapas lega, sekarang sudah ditambah lagi dorongan aturan semacam ini. Jelas sangat merugikan," keluh Maryati, Senin (9/3/2026).

Ia menekankan bahwa rantai regulasi, mulai dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga pembatasan kadar nikotin, kian mempersempit ruang gerak petani untuk bertumbuh.

​Lumajang sendiri dikenal sebagai produsen tembakau jenis Kasturi dan Lumajang VO. Tembakau ini memiliki karakteristik aromatik yang khas dengan kadar nikotin alami di kisaran 1,4 hingga 4 persen, yang selama ini menjadi bahan baku utama racikan rokok kretek.

Senada dengan keresahan di Lumajang, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, menilai rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin sangat membingungkan petani. Ia menegaskan bahwa varietas tembakau lokal tidak bisa disamaratakan dengan standar regulasi luar negeri.

​"Mengapa kita harus mengekor standar kepentingan asing? Padahal tembakau lokal kita berkontribusi besar terhadap ekonomi dan sosial nasional. Jangan sampai ada peraturan yang justru memberangus komoditas andalan kita sendiri," tegas Samukrah.

​Tembakau Madura, khususnya varietas unggul seperti Prancak 95 yang banyak dikembangkan di Pamekasan, secara alami memiliki kadar nikotin antara 1,0 hingga 5,0 persen. Karakter aromatik yang kuat menjadikannya primadona dalam industri rokok kretek nasional.

​Di Madura, tembakau bukan sekadar tanaman, melainkan tulang punggung ekonomi yang diusahakan di atas lahan seluas 47.893 hektare. Samukrah berharap pemerintah mampu berdiri di sisi petani dalam mengambil kebijakan.

​“Semoga pemimpin kita bisa mengambil keputusan bijak yang melindungi eksistensi petani dan kemandirian komoditasnya,” tutup Samukrah. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network