SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya menjaga kekhusyukan bulan Ramadan di Surabaya terus diperketat. Namun, di tengah imbauan dan larangan yang telah disosialisasikan, masih ada pelaku usaha hiburan yang nekat melanggar aturan.
Dalam dua hari terakhir, petugas Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum tetap beroperasi. Padahal, larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Yang cukup mencuri perhatian, dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung seperti hari biasa. Aktivitas ini pun langsung dihentikan petugas di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tempat-tempat hiburan malam hingga merambah ke usaha lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Dalam dua hari ini kami intensif melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kini kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Saat sidak berlangsung, suasana di dua lokasi biliar tersebut masih ramai pengunjung. Hal ini menjadi bukti bahwa aturan belum sepenuhnya dipatuhi oleh semua pelaku usaha.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
