Padahal, menurut Zaini, tidak semua tempat biliar dilarang beroperasi. Ada pengecualian khusus, yakni hanya untuk kegiatan latihan olahraga dengan syarat administrasi yang ketat.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.
Selain biliar, petugas juga menemukan satu panti pijat di kawasan Surabaya Barat yang tetap buka dan menerima pelanggan. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan suci.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi dengan sejumlah instansi, seperti Disbudporapar Surabaya, Dinkopumdag Surabaya, serta DPMPTSP Surabaya, dengan dukungan aparat TNI dan Polri.
Tak hanya menindak, petugas juga melakukan pengecekan perizinan usaha secara langsung di lapangan. Hasilnya, pelanggar langsung dikenai sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring), penghentian sementara operasional, hingga pemasangan stiker pelanggaran sebagai tanda penindakan.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Petugas terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.
Di sisi lain, Satpol PP juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan. Mereka dinilai turut berperan dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif selama bulan suci.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kepatuhan semua pihak sangat penting demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
