Mencuri di Tempat Kerja, Karyawan Baru Toko Donat di Kedung Rukem Ditangkap Polisi

Andika
Polsek Tegalsari berhasil menangkap karyawan baru yang menguras isi toko. (Foto : Istimewa).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. DS ternyata merupakan seorang residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Tangerang dan Yogyakarta. Saat ditangkap, DS tidak memberikan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi serta alat komunikasi milik pelaku.

Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network