Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Andika
Pemkab Sidoarjo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung. Foto : Lukman Hakim.

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Herwindo mengatakan bahwa, PBG dan SLF merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi, baik sebelum pembangunan dimulai maupun sebelum bangunan digunakan.

“PBG adalah persetujuan yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Sedangkan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi dan aman digunakan setelah pembangunan selesai,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Herwindo menambahkan, peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny menjadi pengingat pentingnya pemenuhan standar teknis dalam setiap proses pembangunan.

Menurutnya, kelalaian dalam aspek perizinan maupun teknis konstruksi dapat berujung pada kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif.

“PBG dan SLF bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari mitigasi risiko agar bangunan yang didirikan benar-benar memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya perizinan dan standar teknis pembangunan gedung. Upaya edukasi ini dinilai penting karena masih banyak pihak yang belum memahami ketentuan yang berlaku.

Terkait persyaratan administrasi, Herwindo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada awal 2026, pengurusan izin idealnya menggunakan tanah yang telah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun demikian, pada masa transisi saat ini, pengurusan PBG dan SLF masih dimungkinkan menggunakan dokumen lain seperti Petok D, Letter C, atau Surat Keputusan Gubernur, sepanjang status kepemilikan atau penguasaan tanah dinyatakan sah secara hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network