Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
