Sepanjang Maret 2026, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Lukman Hakim
Perang lawan narkoba, Polresta Sidoarjo menangkap 25 tersangka. Foto : istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network