Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.
Namun, Sucipto telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada Selasa (7/4/2026).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
