Bisnis ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun, dengan penjualan berbasis pesanan secara daring.
Dalam sepekan, pelaku mampu mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Permintaan tertinggi terjadi menjelang Idulfitri, seiring meningkatnya kebutuhan beras untuk zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
