Polda Jatim Bongkar Peredaran Beras SPHP Palsu di Probolinggo, 400 Sak Disita

Lukman Hakim
Polda Jatim menyita ratusan sak beras SPHP palsu. Foto : Lukman Hakim.

Bisnis ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun, dengan penjualan berbasis pesanan secara daring. 

Dalam sepekan, pelaku mampu mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Permintaan tertinggi terjadi menjelang Idulfitri, seiring meningkatnya kebutuhan beras untuk zakat fitrah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network