Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Beras SPHP hanya disalurkan melalui jalur resmi dengan standar tertentu. Kasus ini jelas merupakan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran. “Produk asli memiliki label jelas seperti tanggal kedaluwarsa dan izin edar. Namun, pelaku kini semakin lihai membuat kemasan menyerupai aslinya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
