SURABAYA, iNews.id - Gejolak di tubuh Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) pasca penetapan Emil Elestianto Dardak sebagai ketua DPD belum juga reda. Kali ini, protes datang dari DPC Partai Demokrat Malang dan Kabupaten Mojokerto.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang, Joshua Sebayang menyebut, banyak permasalahan dalam Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Jatim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ceroboh dalam mengelola Partai Demokrat di Jatim.
"Panitia BPOKK (Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) tidak pernah melakukan penjaringan ketua DPD Demokrat Jatim berdasarkan AD/ART. H-7 tidak pernah ada pengumuman Musda Demokrat Jatim diikuti dua calon. Kita justru tahunya dua calon saat pembukaan saat ketum AHY sambutan. Padahal yang maju nyalon hanya Bayu Airlangga," katanya.
Tidak hanya itu, Joshua melihat keganjalan saat DPP mengumumkan Surat Keputusan (SK) Ketua Partai Demokrat Jatim hasil Musda. Dalam pengumuman itu, dilakukan di kandang kuda.
"Penyampaian hasil Musda saja di kandang kuda, dinyatakan oleh Sekjen dan BPOKK, bukan dari ketum. Ini keputusan politis terkait partai di Jatim ke depannya, bagaimana bisa mengumumkan seperti orang jagongan di peternakan kuda, apa ini keputusan resmi partai, ini jadi aneh," ungkapnya.
Joshua menambahkan, apa yang diputuskan DPP sangat berseberangan dengan akar rumput di Jatim. Ia juga menilai, AHY tidak pernah berkomunikasi dengan kader di bawah.
"Sangat tidak profesional, partai dikelola dengan cara tidak profesional. Pemaksaan kehendak, tahapan Musda dilalui cara yang tidak wajar. DPP itu hadir di Jatim punya misi, bukan menggelar Musda untuk kepentingan partai, tapi mendudukkan orang, ini yang gak boleh," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono menyebut, peraturan organisasi (PO) Musda Partai Demokrat Jatim bermasalah. Maka dari itu, pelantikan Emil Dardak nantinya juga tidak sah.
"Pasca Musda, hakekatnya sudah selesai karena amanat AD/ART. Tapi apakah bisa pelantikan dilakukan? jawabannya jelas belum. DPP harus menyelesaikan dulu payung hukum Musda yaitu PO yang berdasarkan AD/ART. Jika sampai ada pelantikan, sekali lagi itu tidak sah karena melangkahi ketentuan," kata Ayub.
Ayub mengatakan, Musda Partai Demokrat yang digelar tidak hanya di Jatim sudah tidak sesuai AD/ART. Jika AHY masih nekat melantik Emil Dardak, sama saja melanggar aturan partai.
"Musda kan sudah tidak sesuai AD/ART, DPP harus menyelesaikanlah, khususnya di Jatim dengan sebaik-baiknya. Dilihat itu PO, agar dicermati, apakah benar bisa pelantikan. Legal standing partai yaitu AD/ART, kalau PO saja tidak tepat waktu sesuai AD/ART, tentu saya pertanyakan keabsahannya PO," terangnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait