Ia menambahkan bahwa kewenangan negara tidak hanya bersifat menghukum (represif), tetapi juga mencegah (preventif).
Dalam kasus seperti dugaan pendanaan terorisme, hukum mengizinkan tindakan dini berupa pemblokiran dan penyitaan dana sebelum kejahatan terjadi.
Mengingat kejahatan keuangan modern kini semakin kompleks dan lintas negara, Imron menekankan pentingnya profesionalisme aparat dan koordinasi antarlembaga. "Keterlambatan negara dalam membaca indikasi penyimpangan tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan nasional," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
