Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
