Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak

Lukman Hakim
Polisi menyita barang bukti BBM bersubsidi. Foto : ist.

Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network