Nekat Demi Uang, ABK Ini Bawa 38 Satwa Dilindungi dalam Karung dan Kardus

Zainul Rifan
Polres Probolinggo Kota menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi asal Indonesia Timur. Seorang ABK diamankan setelah tergiur imbalan Rp10 juta. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Adapun jenis satwa yang diamankan beragam, mulai dari burung eksotis hingga mamalia langka. Di antaranya adalah Cenderawasih Raja, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, Perkici Pelangi, Nuri Bayan, hingga Pelanduk Nugini.

Seluruh satwa tersebut kini telah diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses konservasi dan pemulihan sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Ini penting agar satwa-satwa tersebut tetap terjaga kelestariannya,” tambah Rico.

Beruntung, satwa-satwa itu belum sempat diperdagangkan. Polisi mengungkap bahwa rencananya hewan-hewan tersebut akan diedarkan di wilayah Probolinggo, dengan jaringan komunikasi yang melibatkan pemilik dari Maluku.

Kini, YP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata. Di balik iming-iming keuntungan cepat, ada ekosistem yang terancam dan keberlangsungan spesies yang dipertaruhkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network