PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Di balik gelapnya jalur pelayaran dari Indonesia Timur, puluhan satwa langka nyaris berpindah tangan secara ilegal. Beruntung, upaya penyelundupan itu berhasil dihentikan sebelum hewan-hewan tersebut lenyap dari habitat alaminya.
Sebanyak 38 satwa dilindungi diamankan aparat saat operasi yang digelar Polres Probolinggo Kota di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu malam (29 Maret).
Pelaku berinisial YP (22), seorang anak buah kapal (ABK), tak berkutik saat petugas menemukan muatan mencurigakan yang dibawanya dari jalur pelayaran Maluku menuju Jawa. Ia diduga menjadi bagian dari rantai distribusi perdagangan satwa ilegal yang kerap menyasar pasar di Pulau Jawa.
Polres Probolinggo Kota menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi asal Indonesia Timur. Seorang ABK diamankan setelah tergiur imbalan Rp10 juta. Foto iNewsSurabaya.id/rifan
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan satwa dilindungi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku nekat menerima tawaran mengangkut satwa-satwa tersebut karena tergiur imbalan Rp10 juta. Ia menyadari bahwa hewan yang dibawanya termasuk dalam kategori dilindungi, namun tetap menjalankan aksinya.
Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa itu disembunyikan dalam karung, kardus, hingga keranjang plastik di dalam kapal. Kondisinya memprihatinkan, mengingat perjalanan panjang yang harus ditempuh dari kawasan timur Indonesia.
Adapun jenis satwa yang diamankan beragam, mulai dari burung eksotis hingga mamalia langka. Di antaranya adalah Cenderawasih Raja, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, Perkici Pelangi, Nuri Bayan, hingga Pelanduk Nugini.
Seluruh satwa tersebut kini telah diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses konservasi dan pemulihan sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Ini penting agar satwa-satwa tersebut tetap terjaga kelestariannya,” tambah Rico.
Beruntung, satwa-satwa itu belum sempat diperdagangkan. Polisi mengungkap bahwa rencananya hewan-hewan tersebut akan diedarkan di wilayah Probolinggo, dengan jaringan komunikasi yang melibatkan pemilik dari Maluku.
Kini, YP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata. Di balik iming-iming keuntungan cepat, ada ekosistem yang terancam dan keberlangsungan spesies yang dipertaruhkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
