SURABAYA, iNews.id - Polisi Militer Koarmada II mengamankan sejumlah satwa dilindungi asal Papua.
Satwa tersebut diantaranya burung nuri kepala hitam, kakaktua raja, kakaktua jambul kuning, cenderawasih, serta kangguru Papua.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri mengatakan, satwa yang diamankan merupakan dari hasil operasi yang dilaksanakan Koarmada II.
Saat ini, satwa-satwa hasil operasi tersebut diserahkan ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
“Kami sudah berkoordinasi kemarin dengan pihak BBKSDA Jatim terkait penyerahan satwa dan penyiapan tempat sangkar/kandang burung, dan baru hari ini pihak BBKSDA Jatim siap menerima satwa tersebut dari Pom Koarmada II,” terangnya usai penyerahan, Minggu (04/9/2022).
Ia menegaskan, bahwa TNI Angkatan Laut akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum TNI AL yang membawa dan memelihara hewan satwa, walaupun karena ketidaktahuan dan tidak untuk diperjualbelikan.
“TNI AL akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran. Hal itu untuk memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi siapapun, khususnya ABK yang membawa serta memelihara hewan satwa yang dilindungi karena ketidaktahuannya," tegas Kolonel Sugeng.
Sementara itu, Panglima Koarmada II Laksda TNI T.S.N.B. Hutabarat, juga menekankan kepada seluruh prajurit Koarmada II tentang pentingnya melindungi satwa liar endemi, guna mendukung kebijakan pemerintah.
"Untuk itu kedepan akan dilaksanakan kerja sama dengan BBKSDA setempat mengadakan sosialisasi terkait satwa yang dilindungi sebagai pembelajaran bagi para prajurit TNI AL," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait