SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.357 ekor dengan berbagai jenis.
Mereka masing-masing berinisial MIH dan MKP yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan MIH dilakukan di Jalan Nginden 3 Nomor 4, Kecamatan Sukolilo Surabaya,Rabu (24/1/2024) pukul 10.30 WIB. Sementara MKP ditangkap di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Senin (29/1/2024).
Jenis satwa yang dijual belikan oleh para tersangka yaitu labi-labi moncong babi, burung Kakatua Jambul Kuning hingga burung Tiong Emas. Dua tersangka mendapatkan satwa yang dilindungi dari pemburu di Papua. Kemudian menjualnya di marketplace dengan mengambil keuntungan per ekor mencapai Rp200.000.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keduanya mempunyai hobi memelihara hewan. “Setelah mengetahui ada potensi ekonomi, mereka lantas melakukan jual beli satwa dilindungi ini,” katanya, Jumat (8/3/2024).
Editor : Arif Ardliyanto