get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:49 WIB
header img
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar. Foto iNewsSurabaya/ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2)  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut