get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:49 WIB
header img
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.357 ekor dengan berbagai jenis. 

Mereka masing-masing berinisial MIH dan MKP yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan MIH dilakukan di Jalan Nginden 3 Nomor 4, Kecamatan Sukolilo Surabaya,Rabu (24/1/2024) pukul 10.30 WIB. Sementara MKP ditangkap di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Senin (29/1/2024).

Jenis satwa yang dijual belikan oleh para tersangka yaitu labi-labi moncong babi, burung Kakatua Jambul Kuning hingga burung Tiong Emas. Dua tersangka mendapatkan satwa yang dilindungi dari pemburu di Papua. Kemudian menjualnya di marketplace dengan mengambil keuntungan per ekor mencapai Rp200.000.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keduanya mempunyai hobi memelihara hewan. “Setelah mengetahui ada potensi ekonomi, mereka lantas melakukan jual beli satwa dilindungi ini,” katanya, Jumat (8/3/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2)  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut