Tak Mau Ada Konflik, Perhutani Banyuwangi Percepat Kemitraan dengan Pengawalan Hukum

Siswanto
Perhutani Banyuwangi Selatan percepat kemitraan kehutanan dengan pendampingan hukum agar proses berjalan cepat, aman, dan tanpa sengketa. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya mempercepat pengelolaan hutan berbasis kemitraan terus digencarkan. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mendorong implementasi skema kemitraan kehutanan agar lebih cepat, terarah, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari internal Perhutani hingga lembaga masyarakat desa hutan.

Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman calon mitra terkait regulasi yang berlaku, sekaligus mempercepat realisasi kerja sama di lapangan. Aspek kepastian hukum menjadi perhatian serius untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andi Ermawan, menegaskan bahwa pemahaman aturan menjadi kunci keberhasilan kemitraan.

“Perdir Nomor 13 Tahun 2023 harus dipahami secara utuh, terutama terkait hak dan kewajiban para pihak. Pendampingan hukum diperlukan agar setiap proses kemitraan berjalan sesuai koridor yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, percepatan program KKP/KKPP juga menjadi agenda strategis dalam kegiatan tersebut. Program ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Administratur (ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwiadmojho, menegaskan bahwa kemitraan kehutanan bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang.

“Kami ingin memastikan setiap calon mitra memahami mekanisme KKP/KKPP secara jelas. Dengan begitu, implementasi di lapangan bisa berjalan cepat, tepat, dan minim konflik,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran internal Perhutani, mulai dari Wakil ADM, Asper, hingga Mantri, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) se-KPH Banyuwangi Selatan. Dukungan juga datang dari Perwira Pembina (Pabin) KPH Banyuwangi Raya yang memperkuat aspek pembinaan teritorial.

Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah perwakilan LMDH dan KTH menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti proses administrasi yang dinilai masih rumit hingga persoalan pembagian hasil. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Perhutani untuk memperbaiki sistem pendampingan ke depan.

Sinergi antara Perhutani, Kejaksaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci sukses program ini. Pendampingan hukum diharapkan mampu menciptakan sistem kemitraan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dengan percepatan program KKP/KKPP, Perhutani optimistis akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan legal akan semakin luas. Di sisi lain, fungsi sosial dan ekonomi kawasan hutan di Banyuwangi Selatan juga diyakini akan semakin kuat.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network