Tiga dari tersangka yang diamankan diketahui berprofesi sebagai dokter dan diduga berperan sebagai broker pencari klien. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Praktik seperti ini mencederai dunia pendidikan dan tidak boleh terulang kembali,” tegas Luthfie.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait penggunaan dokumen palsu.
Editor : Arif Ardliyanto
