​Buntut Sengketa Bisnis, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim

Lukman Hakim
Budiono Djayanto (tengah) melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jatim. Foto : Lukman Hakim.

​Atas dasar tersebut, Budiono melaporkan terlapor dengan pasal berlapis. Yakni, ​Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE (perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024) dan ​Pasal 67 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

​Budiono berharap Polda Jatim memproses laporan ini dengan tegas guna memberikan perlindungan terhadap privasi keluarganya. “Harapan kami perkara ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi penyebaran data pribadi yang meresahkan,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network