SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Budiono Djayanto, seorang warga Surabaya, resmi melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, menyusul aksi penyebaran identitas keluarga di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan.
Laporan ini ditujukan kepada dua orang berinisial DAW dan GN. Keduanya diduga menyebarkan data sensitif berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat lengkap, hingga foto rumah milik Budiono dan keluarganya.
“Ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh DAW beserta istrinya GN. Mereka menyebarkan data pribadi saya dan istri saya ke publik disertai narasi yang merugikan,” ujar Budiono, Senin (11/5/2026).
Budiono menjelaskan, tekanan tersebut muncul di tengah persoalan bisnis antara anaknya dengan terlapor dalam pengelolaan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas vanili. Dalam struktur perusahaan, anak Budiono menjabat sebagai direktur, sementara DAW sebagai komisaris.
Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo memaparkan bahwa sengketa bermula dari klaim kerugian bisnis yang awalnya dianggap sebagai utang piutang. Namun, nominal tagihan tersebut disebut terus berubah-ubah secara tidak konsisten.
“Awalnya diklaim Rp600 juta, lalu turun menjadi Rp558 juta, namun saat dilaporkan ke polisi naik menjadi Rp786 juta. Setelah dikonfrontasi melalui rekening koran, kedua belah pihak sebenarnya sepakat bahwa sisa nominal adalah Rp316 juta,” jelas Christopher.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ditemukan unsur penipuan dalam sengketa tersebut. Kerugian perusahaan murni disebabkan oleh kondisi pasar pasca-pandemi COVID-19.
Meski sengketa bisnis masih bergulir, pihak kuasa hukum menilai tindakan menyebarkan identitas pribadi di media sosial adalah langkah yang melanggar hukum. Aksi doxing ini diduga dilakukan berulang kali antara Agustus hingga November 2025 melalui berbagai platform media sosial.
Selain menyebarkan foto rumah, unggahan tersebut disertai narasi penggiringan opini seperti tuduhan penipu dan ajakan untuk mencari keberadaan keluarga pelapor. Bahkan, terdapat unggahan yang menyertakan potongan percakapan dengan penyidik kepolisian.
“Data klien kami dibagikan ke khalayak ramai dengan narasi ‘jangan lari ayo bayar’. Ada juga foto rumah dengan tulisan seolah-olah klien kami kabur, padahal proses hukum sedang berjalan,” tambah Christopher.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
