Lonjakan tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi seluruh pihak agar penguatan budaya keselamatan dilakukan secara lebih serius dan partisipatif.
Pendekatan human factors disebut menjadi salah satu kunci utama karena manusia merupakan pusat dari seluruh sistem kerja. Faktor fisik, psikologis, komunikasi, lingkungan kerja, kepemimpinan, hingga budaya organisasi disebut memiliki pengaruh besar terhadap munculnya risiko kecelakaan kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono dan Direktur Pengelolaan Infrastruktur, Lingkungan, dan Operasional Universitas Airlangga Prof. Iman Prihandono.
Wakil Ketua DK3P Jatim Edi Priyanto menjelaskan bahwa upaya membangun budaya K3 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan saja. Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif berbagai unsur masyarakat.
“Keselamatan harus menjadi gerakan bersama. Semua pihak harus terlibat, mulai pemerintah, perusahaan, pekerja, akademisi, organisasi masyarakat hingga komunitas K3,” katanya.
Sementara itu, narasumber Syamsul Arifin dalam materinya bertajuk To Err is Human: Menyelami Makna Kesalahan Manusia menjelaskan bahwa kecelakaan kerja tidak semata-mata disebabkan kesalahan individu pekerja.
Ia menilai pendekatan K3 konvensional selama ini terlalu fokus menyalahkan pekerja lapangan atau human error. Padahal, menurut teori James Reason, manusia pada dasarnya rentan melakukan kesalahan sehingga akar persoalan sering kali berasal dari kelemahan sistem organisasi.
Mulai dari desain kerja, pengawasan, komunikasi, tekanan kerja hingga budaya perusahaan disebut turut memengaruhi potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Syamsul juga menyoroti konsep sharp-end dan blunt-end, yakni kecelakaan kerja bukan hanya dipicu pekerja di lapangan, tetapi juga dipengaruhi kebijakan manajemen dan sistem perusahaan yang kurang mendukung keselamatan.
Di sisi lain, narasumber Sugiarto membahas perubahan paradigma K3 setelah hadirnya KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyebut kecelakaan kerja kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan teknis industri, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana korporasi.
Menurutnya, perusahaan dapat menjadi subjek hukum apabila terbukti lalai dalam menerapkan sistem keselamatan kerja hingga menyebabkan kecelakaan serius atau fatal.
“Pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tetapi mengapa sistem gagal mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan dinilai perlu membangun safety leadership yang kuat serta memastikan budaya keselamatan benar-benar diterapkan di seluruh lini kerja.
Seminar tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam membangun budaya K3 yang lebih efektif dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
