SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi pencemaran sungai saat momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli intensif dilakukan di sepanjang aliran Kali Surabaya untuk menindak warga yang membuang limbah pemotongan hewan kurban sembarangan.
Dalam operasi yang dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo tersebut, petugas mendapati empat kelompok masyarakat kedapatan mencuci rumen atau limbah hewan kurban langsung di sungai. Dari jumlah itu, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan ke saluran air yang bermuara ke sungai.
Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar yang masih nekat mencemari sungai.
“Yang tiga kelompok kami beri peringatan dan diminta membawa kembali rumennya menggunakan karung ke TPS. Sedangkan satu kelompok lainnya langsung kami tindak karena membuang darah segar tanpa penyaringan maupun pembekuan terlebih dahulu,” ujar Fikser.
Menurutnya, pencemaran sungai akibat limbah kurban menjadi perhatian serius karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya. Selain itu, kondisi sungai juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem lingkungan.
Fikser menjelaskan, pelanggar tidak lagi dikenai denda ringan di tempat seperti sebelumnya. Kali ini, petugas menyita KTP pelanggar untuk diproses melalui sidang Tipiring di pengadilan.
“Kalau dulu mungkin hanya denda kecil sekitar Rp75 ribu. Sekarang tidak. Kami bawa ke proses hukum agar ada efek jera. Sesuai Perda Lingkungan Hidup, ancaman dendanya bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mencuci rumen maupun membuang darah hewan kurban ke sungai sangat berbahaya karena dapat memicu pencemaran air sekaligus meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada daging kurban.
“Air sungai yang tercemar tentu tidak higienis. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat,” katanya.
Untuk memperketat pengawasan selama Iduladha, Pemkot Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona. DLH berkolaborasi dengan BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, hingga aparat kepolisian untuk menyisir jalur sungai di berbagai titik.
Selain melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan pengangkutan limbah kurban gratis bagi masjid maupun panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar.
DLH Surabaya menyiagakan sebanyak 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah kurban langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Layanan ini berlaku hingga empat hari setelah Iduladha.
“Kami juga sudah membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan rumen di seluruh wilayah Surabaya agar proses penjemputan limbah bisa lebih cepat,” terang Fikser.
Terkait limbah darah, pihaknya mengimbau panitia kurban untuk menampung darah terlebih dahulu di kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar lebih aman saat diangkut petugas.
Pemkot Surabaya berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai semakin meningkat, terlebih fasilitas pengelolaan limbah kurban sudah disediakan secara gratis.
“Kami berharap warga semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak lagi membuang limbah kurban ke sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
