Polemik Tanah Ganjaran Sumur Welut Berakhir, DPRD Surabaya Pasang Deadline 30 Hari

Saiful Arif
Polemik tukar-menukar lahan eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, Surabaya, mulai mereda. DPRD Surabaya memberi tenggat 30 hari kepada Pemkot untuk menginventarisasi aset yang dapat dimanfaatkan warga. (Foto iNewsSurabaya.id/Alup).

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi A DPRD Surabaya memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja kepada BPKAD dan Kecamatan Lakarsantri untuk menyelesaikan pendataan aset yang berpotensi dimanfaatkan warga.

"Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Dalam waktu 30 hari kerja, hasil pendataan harus sudah dilaporkan agar langkah selanjutnya bisa segera ditindaklanjuti demi kepentingan warga Sumur Welut," ujarnya.

Masyarakat Sumur Welut berharap aset yang nantinya ditemukan dapat dikembangkan menjadi fasilitas yang benar-benar berdampak terhadap kehidupan warga.

Beberapa usulan yang muncul di antaranya pembangunan kolam pancing, taman bermain anak, lapangan olahraga, pengembangan pasar rakyat, hingga lahan pertanian produktif yang mampu mendukung peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua RW 01 Sumur Welut, Soewarno, menegaskan bahwa warga sejak awal lebih mengutamakan manfaat daripada memperdebatkan aspek administrasi tukar-menukar lahan.

"Harapan kami sederhana, warga Sumur Welut bisa mendapatkan fasilitas yang bermanfaat dan produktif. Jika ada aset yang bisa dimanfaatkan untuk sarana olahraga, ruang publik, pasar atau pertanian produktif, tentu akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Soewarno.

Selain membahas pemanfaatan aset daerah, hearing juga menghasilkan kesepakatan terkait penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bhakti Tamara.

Perusahaan diminta menjalin koordinasi dengan Kelurahan Sumur Welut, LPMK, dan para Ketua RW agar program CSR yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah baru dalam penyelesaian persoalan eks Tanah Ganjaran Sumur Welut. Tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan program yang mampu memberikan manfaat nyata bagi warga.

Dengan tenggat waktu 30 hari yang diberikan DPRD Surabaya, masyarakat kini menanti realisasi pemanfaatan aset dan program pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan warga Sumur Welut.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network