Kasus Impor Ponsel Ilegal di Sidoarjo Melebar, Dua Kafe di Sidoarjo Ikut Digeledah Dugaan TPPU

Pramono Putra
Kortas Tipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo terkait dugaan impor ponsel ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Puluhan dokumen serta barang bukti diamankan untuk pendalaman kasus. Foto iNewsSurabaya.id/pram

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pengusutan kasus impor ponsel bekas yang diduga melanggar ketentuan semakin meluas. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (25/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL sebagai perusahaan importir, rumah AHT yang merupakan manajer perusahaan, serta Cafe AZ dan Cafe Sulthan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang menyertai kasus impor ponsel bekas yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku tindak pidananya, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujar Mulya saat ditemui di Sidoarjo.


Kortas Tipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo terkait dugaan impor ponsel ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Puluhan dokumen serta barang bukti diamankan untuk pendalaman kasus. Foto iNewsSurabaya.id/pram

Menurutnya, pendalaman terhadap dua kafe tersebut dilakukan untuk memastikan apakah usaha yang dijalankan murni kegiatan bisnis biasa atau terdapat indikasi digunakan sebagai sarana menyimpan, mengalihkan, menyembunyikan, maupun menyamarkan hasil tindak pidana.

Meski demikian, Mulya menegaskan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang diperiksa maupun lokasi yang menjadi objek penyelidikan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan fakta bahwa kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Bahkan, bangunan ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor perusahaan tersebut kini telah dipasangi papan bertuliskan dijual.

Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti berupa dokumen perusahaan, data perbankan, dan sejumlah berkas lain yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diusut.

Tak hanya itu, penggeledahan di Cafe AZ dan Cafe Sulthan juga menghasilkan sejumlah barang bukti penting. Penyidik mengamankan dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekaman, dua flash disk, empat boks arsip, hingga dokumen perpajakan.

"Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Mulya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), Kortas Tipidkor Polri telah lebih dulu menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi yang diperiksa antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, kediaman AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gudang kargo PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara impor ponsel ilegal tersebut. Mereka adalah DCP selaku importir, SJ sebagai distributor, TW Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL.

Penyidik kini terus mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya aset maupun aliran dana yang berasal dari keuntungan praktik impor ponsel ilegal yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network