Mutasi ASN Surabaya Diundur, Pejabat Perempuan Harus Kantongi Izin Suami

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya menunda mutasi ASN setelah Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan pejabat perempuan yang akan menduduki jabatan strategis memperoleh izin suami demi kelancaran tugas dan keharmonisan keluarga. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Eri menyebut, apabila ada pejabat perempuan yang tidak memperoleh persetujuan suami, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskannya bekerja langsung di lapangan.

"Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan ASN perempuan tersebut tidak kehilangan status jabatan struktural. Mereka tetap akan menempati posisi lain yang tidak berada di garis depan pelayanan publik.

"Jadi dia tetap akan menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Misalnya kalau camat menjadi kepala bidang, atau lurah menjadi kepala tim kerja. Tetap menjabat, tetapi bukan di garda terdepan," jelasnya.

Eri mengatakan seluruh pejabat perempuan telah dikumpulkan untuk menerima arahan terkait kebijakan tersebut. Mereka diminta segera menyampaikan bukti persetujuan suami kepada Badan Kepegawaian agar proses mutasi dapat dilaksanakan secara bersamaan.

"Mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari kepala dinas perempuan, camat perempuan, maupun lurah perempuan yang sudah mendapat rida suaminya," ungkapnya.

Menurut Eri, langkah tersebut dilakukan agar pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan seiring dengan keharmonisan keluarga.

"Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya, tetapi di rumah justru terjadi pertengkaran karena ada kesalahpahaman," katanya.

Selain membahas syarat mutasi bagi pejabat perempuan, Eri juga memastikan evaluasi terhadap sejumlah wilayah tetap berlangsung. Tiga kecamatan yang sebelumnya mendapat teguran disebut ikut masuk dalam proses penilaian bersama para lurah.

"Tiga kecamatan itu sudah termasuk dengan lurah-lurahnya," pungkas Eri.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian karena menghadirkan persyaratan tambahan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemerintah Kota menegaskan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keharmonisan keluarga pejabat perempuan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network