SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto.
Ia terbukti melakukan pengrusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Pudjiono.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka, rumah korban rusak dan hancur, serta mengakibatkan Elina kehilangan tempat tinggal di usia senja.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 525 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari upaya pengosongan rumah yang terjadi pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, Samuel mengklaim sebagai pemilik rumah dan meminta bantuan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan bangunan yang masih ditempati Elina Widjajanti bersama keluarganya.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Samuel disebut bertemu dengan Mohammad Yasin di kawasan Citraland, Surabaya, untuk membahas rencana pengosongan rumah tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan rumah.
Beberapa hari kemudian, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin guna menyiapkan sejumlah orang yang akan dilibatkan dalam proses pengosongan. Terdakwa juga mengirimkan dana operasional yang digunakan untuk membiayai para pekerja yang dikerahkan.
Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025 ketika Samuel bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban. Saat korban menolak keluar dari rumah, situasi memanas hingga terjadi tindakan kekerasan.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban yang saat itu berusia 79 tahun diseret dan diangkat secara paksa keluar rumah oleh beberapa orang yang berada bersama terdakwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis.
Dalam perkara yang sama, dua pelaku lainnya yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor yang disebut membantu aksi pengusiran dan perusakan rumah telah lebih dahulu divonis bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Mohammad Yasin dan 1 tahun 3 bulan kepada Sugeng Yulianto. Vonis tersebut diterima oleh jaksa maupun kedua terdakwa sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan terhadap Samuel, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
