Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Lukman Hakim
PN Surabaya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa kasus pengusiran nenek Elina. (Foto : istimewa).

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

“Untuk perkara Samuel, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim,” ujar Ida Bagus.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network