Sikap serupa juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.
“Untuk perkara Samuel, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim,” ujar Ida Bagus.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
