52 Tahun Tempati Rumah, Warga Kediri Mengaku Terusir akibat Masalah Data Kependudukan

Trisna Eka Adhitya
Akta kelahiran dipersoalkan, warga Kediri mengaku kehilangan rumah yang ditinggali puluhan tahun. (Foto : Trisna).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kembali mencari keadilan. Endang kehilangan tempat tinggal yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. 

Ia berharap kasus yang dialaminya mendapat perhatian dari Kapolda Jawa Timur, Kapolri, hingga Presiden.

Perempuan yang sehari-hari berjualan rujak itu mengaku harus meninggalkan rumah yang telah ditematinya selama lebih dari lima dekade. Persoalan bermula ketika akta kelahirannya dinyatakan tidak terdaftar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.

Pada Kamis (2/7/2026), Endang kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kedatangannya didampingi kuasa hukum, Eko Budiono, untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun kemudian dibuka kembali oleh penyidik.

Endang mengaku tidak memahami alasan dirinya harus kehilangan hak atas rumah yang selama ini ditempatinya. "Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kok tiba-tiba saya diusir begitu. Sebegitunya sama mereka," ujar Endang, Jumat (3/7/2026).

Menurut Endang, namanya tercatat dalam dokumen kependudukan pada tahun 1971. Namun, belakangan data tersebut disebut tidak terdaftar, yang menurutnya berdampak pada status kepemilikan dan hak-haknya sebagai warga negara.

Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum setelah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Eko Budiono menilai perubahan atau penghapusan data kependudukan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang jelas.

"Untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu data, harus ada proses hukum. Penghapusan data seseorang dalam administrasi kependudukan tidak bisa dilakukan begitu saja. Jangan sampai tahun 1971 tercatat, lalu pada tahun 1984 datanya hilang tanpa penjelasan yang jelas," kata Eko.

Ia menduga terdapat maladministrasi dalam proses yang dialami kliennya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.

Eko juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan perdata yang berujung pada pengosongan rumah yang ditempati Endang.

"Klien kami akhirnya harus meninggalkan rumahnya setelah adanya putusan perdata. Karena itu, kami berharap seluruh proses yang terjadi dapat diperiksa secara objektif dan transparan," ujarnya.

Pihaknya berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pimpinan Polri dan pemerintah pusat, agar diperoleh kepastian hukum yang adil.

"Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang klien kami salah, nyatakan salah. Kalau benar, nyatakan benar berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," pungkas Eko.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network