Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula di Situbondo

Lukman Hakim
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,27 miliar. Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, dan TD, Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. “Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. “Selain itu, penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ujar Yusuf. 

Yusuf menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery) dan menyelesaikan pemberkasan perkara. “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network