Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan, menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hal senada disampaikan penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja. Ia mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset. “Hal ini bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
