Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG

Lukman Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah selesai.

“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam surat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus memerintahkan seluruh Kejati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Meski proses pengumpulan data resmi dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah diperoleh dari berbagai daerah tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Data dan keterangan tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian perkara yang saat ini masih ditangani penyidik Jampidsus.

Anang menegaskan, hasil pengumpulan data tersebut akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. “Tentunya data-data yang sudah terkumpul (akan didalami) yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Langkah penghentian ini ditegaskan bukan berarti proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi ikut berhenti. Sebaliknya, hal ini dilakukan agar kewenangan pengumpulan data di daerah tidak disalahgunakan setelah batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network